Magelang, GerbangInterview.com
Dalam kurun waktu
kurang lebih 2 minggu Polres Magelang berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan
narkoba jenis Psikotropika dan Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat
Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H. dalam
konferensi pers yang di gelar di Loby
Mako Polres Magelang. Rabu (20/1/2021).
Ungkap kasus kali ini
dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama,
S.I.K., M.H.
Dari keterangan resmi
dari Polres Magelang, kasus pertama terjadi pada Sabtu (2/1) sekira pukul 20.00
Wib Petugas Satresnarkoba Polres Magelang menangkap WB di rumahnya Dsn.
Tegallancar RT 003 RW 005 Ds. Kradenan Kec. Srumbung Kab. Magelang. Tersangka
diduga keras terlibat jual beli Psikotropika. Setelah dilakukan penggeledahan
tersangka menunjukkan bungkus rokok yang diambil dari saku celana pendek warna
hitam yang berisi 1 (satu) strip Psikotropika Alprazolam 1 mg yang berisi 2
(dua) butir yang tersangka peroleh dengan cara membeli online di aplikasi
Shopee. Tersangka juga menyimpan barang haram tersebut di kamarnya.
"Tersangka menjual
kembali per butirnya dengan sasaran anak-anak sekolah,"kata Iptu Bintoro.
Kasus kedua terjadi
pada Jumat (8/1) petugas menangkap AP di sebuah Cafe di Mungkid, Magelang.
Tersangka kedapatan memiliki 1 (satu) strip yang berisi 20 (dua puluh ) butir
Alganax Alprazolam 1mg dengan cara membeli di Instagram seharga Rp. 350.000,-
yang dibelinya pada Selasa (5/1). Dari tangan tersangka, poliri menyita barang
bukti yaitu 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam 1mg dan 1 (satu) buah HP merk
Xiaomi warna Hitam
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI
No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Kasus selanjutnya
terjadi pada Minggu (3/1) petugas mengaku seorang pria berinisial R yang
mengaku sebagai anggota BNN ditangkap dirumah kontrakanya di Donorojo Kec.
Mertoyudan Kab. Magelang. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan
barang bukti 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening seberat 0,50
gram.
"Saat kita tangkap
dan periksa dari keluarganya menghalang-halangi setelah kita dapat barang bukti
kita langsung geledah rumahnya dengan RT/RW setempat dan didapati Surat Tugas
Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN,"Ungkap Iptu Bintoro.
Saat ditanya wartawan R
mengaku membuat Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN untuk
meyakinkan keluarganya saat membawa sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres
Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H. mengatakan selama 2 minggu
terakhir pihaknya telah mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 tersangka dengan
barang bukti yaitu sabu dan tembakau gorila seberat 5,18 gram dan psikotropika
aprazolam 140 dan reklona 104 butir.
"Para tersangka
biasanya mengambil barang melalaui pesan online lalu dikirim ke TKP, barang
tersebut ada yang digunakan sendiri ada juga yang dijual,"
Untuk jenis sabu,
lanjutnya kebanyakan untuk dipakai sendiri dan untuk jenis pil-pil koplo
biasanya dijual perbutir dengan sasaran anak-anak sekolah.
(Sri W)