Senin (24/09.2018), Dari ALLSAM diwakili oleh Yuwono, Agus, Nurtanto, dan Ridwan. Hadir pula dalam audensi tersebut A.Sriyanto (Ketua DPC Pojo Kabupaten Magelang), yang melayangkan surat audiensi atas aduan dari keberatan direktur CV. Pilar Mas dan direktur CV. Cipta Candra Abadi, kepada ULP Kabupaten magelang terutama pokja yang membidangi lelang tersebut . adapun pejabat ULP diwakili oleh Heru dan Narta, dari Dinas Pariwisata diwakili M Munir Dan dari DPU PR diwakili oleh Budi Waluyo. Audensi tersebut diterima oleh Komisi C DPRD Kabupaten Magelang Sakir selaku ketua komisi sekaligus mewakili Ketua Dewan, Gunawan Sugiarno wakil ketua komisi, Gunawan, Prihadi dan Sinar Sugiarto.
Tujuan dari audensi tersebut adalah evaluasi terhadap kinerja Pokja ULP Kabupaten Magelang dalam proses pemenangan lelang pengadaan barang/jasa di Kabupaten Magelang serta beberapa hal terkait dengan aduan dari CV. Pilar Mas dan Cipta Candra Abadi atas pembatalan SPPBJ CV. Pilar Mas dan CV. Cipta Candra Abadi disebabkan karena personil tidak memenuhi persyaratan.
(Audensi terhadap kinerja ULP kabupaten Magelang-gerbanginterview.com) |
ULP saat dicerca pertanyaan-pertanyaan seputar penentuan pemenangan lelang dan persyaratan lelang belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan audiens.
Syakir selaku ketua komis C menanyakan atas putusan penetapan pemenang lelang antara Pokja ULP satu dengan yang lainnya berbeda-beda dalam hal penetapan lelang sehubungan dengan persyaratan dokumen lelang dalam hal personel inti baik SKA dan SKT ada yang mengharuskan scant ada yang tidak di scant juga dalam hal peralatan yang menyulitkan peserta lelang. Contohnya peralatan harus milik sendiri, SKT yang terlalu spesifik menyulitkan bagi peserta lelang.
Gunawan Sugiarno selaku wakil ketua komisi C menambahkan.”Perlu adanya standart yang jelas dalam menentukan pemenang dalam pelelangan tidak cukup hanya dengan keyakinan Pokja.”
Agus M menyampaikan bahwa apabila prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dapat diterapkan maka sistem pelelangan pengadaan barang dan jasa akan berjalan dengan tertib dan hasilnya sesuai dengan standart mutu sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa kontruksi.
Persyaratan tersebut dijadikan semacam tameng atau senjata untuk menghambat dan menghalangi Peserta Lelang ikut berpartisipasi pada suatu paket pekerjaan konstruksi sehingga Peserta Lelang yang diarahkan pun dapat dengan mudah memenangkan pelelangan dengan harga yang mendekati Nilai HPS karna tak adanya persaingan dari peserta lainnya.
A, Sriyanto Ketua Projo Kabupaten Magelang menyampaikan,
“Dengan mempersyaratkan Personil yang harus mempunyai SKA dan SKT berbagai macam keahlian/keterampilan pada satu paket pekerjaan serta berbagai macam jenis peralatan yang tidak realistis dan diskriminatif. Persyaratan tersebut dijadikan semacam senjata untuk menghambat dan menghalangi Peserta Lelang ikut berpartisipasi pada suatu paket pekerjaan konstruksi sehingga Peserta Lelang yang diarahkan pun dapat dengan mudah memenangkan pelelangan dengan harga yang mendekati Nilai HPS karena tidak adanya persaingan dari peserta lainnya.”
Dia menambahkan,
”Misalnya Paket lelang Penataan DTW Taman Rekreasi Mendut ULP tersandra yang disebabkan adanya putusan lelang yang sebelumnya memenangkan dengan persyaratan peralatan tidak lengkap, seperti paket Penataan Taman Rekreasi Kalibening tetapi bisa lolos dan menang, namun sebaliknya ketika pokja ULP memenangkan PT. Armada Hada Graha atas paket Pasar Kali Angkrik dengan tidak meloloskan peserta dengan penawar terendah yaitu PT Syarif Maju Karya dengan alasan surat dukungan peralatan tidak lengkap'
Walaupun PT Suarif Maju Karya telah memberikan surat dukungan lengkap dan diverifikasi kepada pemilik alat memberikan persetujuan baik alat theodolit dan dumb truck. Yang berakibat adanya dugaan potensi total lost sekitar 6 M karena dari PT . Syarif Maju Karya selaku penawar teerendah dan PT. Armad Hada Graha selaku pemenang dengan penawar terendar urut 2. Pada kenyataannya di lapangan baik Personil dan Peralatan yang telah dipersyaratkan dalam LDP oleh perusahaan pemenang lelang tidak ada di lapangan, sehingga persyaratan tersebut hanya formalitas belaka yang sehingga tidak sesuai dengan Keppres 54/2010 Pasal 19 ayat 1 huruf e. Yang mengetahui keabsahan dari Ijasah dan SKA/SKT hanyalah pokja/panitia, sehingga mereka dapat menyatakan bahwa personil dan peralatan lengkap dan sesuai aslinya pada saat klarifikasi. Maka pokja ULP Kabupaten Magelang diduga kurang memiliki integritas sebagaiman syarat personil panitia pengadaan.
Maka al hasil dari Peserta Audiensi ke DPRD Kabupaten Magelang Aliansi LSM Magelang dan DPC Projo Kabupaten Magelang memohon kepada Ketua Komisi C untuk memimta kepada ketua DPRD Kabupaten Magelang untuk mengeluarkan Rekomendasi 1. Bagi anggota pokja yang tidak memiliki integritas dan ada dugaan KKN mohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang mengusulkan kepada Bupati Magelang untuk Mengganti dengan personil yang memiliki integritas tinggi.
Dengan ditiadakannya persyaratan tersebut, pastinya kesempatan tiap peserta untuk memenangkan pelelangan terbuka lebar dan akan didapatkan harga yang bersaing. Dan akan memudahkan pokja/panitia dalam hal aanwijzing dan evaluasi penawaran. Sehingga prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dapat tercapai.
Penulis : Sri W |
Editor : Hilman Dani Aufar |