KINERJA ULP KABUPATEN MAGELANG DIPERTANYAKAN

Hilman Dani Aufar September 25, 2018
Magelang, Gerbang Interview.com – ALLSAM (Aliansi LSM Kabupaten Magelang) melakukan audensi ke Komisi C DPRD yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Sawitan, Mungkid, Magelang. 

Senin (24/09.2018), Dari ALLSAM diwakili oleh Yuwono, Agus, Nurtanto, dan Ridwan. Hadir pula dalam audensi tersebut A.Sriyanto (Ketua DPC Pojo Kabupaten Magelang), yang melayangkan surat  audiensi  atas  aduan dari keberatan   direktur CV. Pilar Mas dan  direktur CV. Cipta Candra Abadi, kepada  ULP  Kabupaten magelang terutama pokja yang membidangi lelang tersebut . adapun  pejabat ULP   diwakili oleh Heru dan Narta, dari Dinas Pariwisata  diwakili  M Munir  Dan dari DPU PR diwakili  oleh Budi Waluyo. Audensi tersebut diterima oleh  Komisi C DPRD Kabupaten Magelang Sakir selaku  ketua komisi sekaligus mewakili Ketua Dewan, Gunawan Sugiarno wakil ketua komisi, Gunawan, Prihadi dan Sinar Sugiarto.


Tujuan dari audensi tersebut adalah evaluasi terhadap kinerja Pokja ULP Kabupaten Magelang dalam proses pemenangan lelang pengadaan barang/jasa di Kabupaten Magelang serta beberapa hal terkait dengan aduan  dari   CV. Pilar Mas  dan Cipta Candra Abadi  atas pembatalan SPPBJ  CV. Pilar Mas dan CV. Cipta Candra Abadi  disebabkan karena personil  tidak memenuhi persyaratan.

AUDENSI EVALUASI TERHADAP KINERJA ULP KABUPATEN MAGELANG
(Audensi terhadap kinerja ULP kabupaten Magelang-gerbanginterview.com)

ULP saat dicerca pertanyaan-pertanyaan seputar penentuan pemenangan lelang dan persyaratan lelang belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan audiens.

Syakir selaku ketua  komis C menanyakan atas putusan penetapan pemenang lelang  antara Pokja ULP  satu dengan yang lainnya berbeda-beda  dalam hal penetapan lelang  sehubungan dengan persyaratan dokumen lelang dalam hal personel  inti baik SKA dan SKT ada yang  mengharuskan scant ada yang tidak di scant juga dalam hal peralatan yang menyulitkan peserta lelang. Contohnya peralatan harus milik sendiri, SKT yang terlalu spesifik menyulitkan  bagi peserta lelang.

Gunawan Sugiarno  selaku wakil ketua  komisi C menambahkan.”Perlu adanya standart yang jelas dalam menentukan pemenang dalam pelelangan tidak cukup hanya dengan keyakinan Pokja.”

Agus M menyampaikan bahwa apabila prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dapat diterapkan maka sistem pelelangan pengadaan barang dan jasa akan berjalan dengan tertib dan hasilnya sesuai dengan standart mutu sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa kontruksi.

Persyaratan tersebut dijadikan semacam tameng atau senjata untuk menghambat dan menghalangi Peserta Lelang ikut berpartisipasi pada suatu paket pekerjaan konstruksi sehingga Peserta Lelang yang diarahkan pun dapat dengan mudah memenangkan pelelangan dengan harga yang mendekati Nilai HPS karna tak adanya persaingan dari peserta lainnya.

A, Sriyanto Ketua Projo Kabupaten Magelang menyampaikan,

“Dengan mempersyaratkan Personil yang harus mempunyai SKA dan SKT berbagai macam keahlian/keterampilan pada satu paket pekerjaan serta berbagai macam jenis peralatan yang tidak realistis dan diskriminatif. Persyaratan tersebut dijadikan semacam  senjata untuk menghambat dan menghalangi Peserta Lelang ikut berpartisipasi pada suatu paket pekerjaan konstruksi sehingga Peserta Lelang yang diarahkan pun dapat dengan mudah memenangkan pelelangan dengan harga yang mendekati Nilai HPS karena tidak adanya persaingan dari peserta lainnya.”

Dia menambahkan, 

”Misalnya  Paket lelang Penataan DTW Taman Rekreasi  Mendut ULP  tersandra  yang disebabkan adanya putusan lelang yang sebelumnya  memenangkan  dengan  persyaratan  peralatan  tidak lengkap, seperti  paket  Penataan Taman Rekreasi  Kalibening   tetapi bisa lolos dan menang, namun sebaliknya ketika pokja ULP memenangkan  PT. Armada Hada Graha  atas paket  Pasar Kali Angkrik dengan tidak meloloskan peserta dengan penawar terendah  yaitu  PT Syarif  Maju Karya dengan alasan   surat dukungan peralatan tidak lengkap'

Walaupun   PT Suarif  Maju Karya  telah memberikan surat dukungan lengkap dan diverifikasi kepada pemilik alat memberikan persetujuan  baik  alat theodolit  dan dumb truck.  Yang berakibat adanya dugaan  potensi total lost sekitar 6 M karena dari  PT . Syarif Maju Karya selaku penawar teerendah dan PT. Armad Hada  Graha  selaku pemenang dengan penawar  terendar urut 2. Pada kenyataannya di lapangan baik Personil dan Peralatan yang telah dipersyaratkan dalam LDP oleh perusahaan pemenang lelang tidak ada di lapangan, sehingga persyaratan tersebut hanya formalitas belaka yang  sehingga tidak sesuai dengan Keppres 54/2010 Pasal 19 ayat 1 huruf e. Yang mengetahui keabsahan dari Ijasah dan SKA/SKT hanyalah pokja/panitia, sehingga mereka dapat menyatakan bahwa personil dan peralatan lengkap dan sesuai aslinya pada saat klarifikasi. Maka pokja ULP Kabupaten Magelang  diduga  kurang memiliki integritas sebagaiman syarat personil panitia  pengadaan.

Maka al hasil dari Peserta Audiensi ke  DPRD Kabupaten Magelang  Aliansi LSM Magelang   dan DPC Projo Kabupaten Magelang   memohon kepada  Ketua Komisi C untuk  memimta kepada ketua DPRD Kabupaten Magelang untuk mengeluarkan Rekomendasi  1. Bagi  anggota pokja yang tidak memiliki integritas dan ada dugaan KKN mohon kepada  Ketua DPRD Kabupaten Magelang mengusulkan kepada Bupati Magelang untuk Mengganti dengan personil yang memiliki integritas tinggi.

Dengan ditiadakannya persyaratan tersebut, pastinya kesempatan tiap peserta untuk memenangkan pelelangan terbuka lebar dan akan didapatkan harga yang bersaing. Dan akan memudahkan pokja/panitia dalam hal aanwijzing dan evaluasi penawaran. Sehingga prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dapat tercapai.


Penulis      : Sri W
 Editor       : Hilman Dani Aufar

Share this