Jakarta, GerbangInterview.com
Polri memastikan bahwa
konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh
calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998
atau ketika era otoriter.
Komjen Listyo Sigit
Prabowo dalam Fit and Proper Test
mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan
dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di
Polri.
“Jelas semua ini
merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun
1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa
pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan,
wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri
(Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
“Dalam UU kepolisian,
Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah
Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh
penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa,” ujar Rusdi.
Adapun yang dimaksud
Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi
kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat
sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, Rusdi
menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa
keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga,
Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan
aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
“Artinya, dalam segala
aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh
kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan
dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.
Rusdi memaparkan,
bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan
diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan
pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan,
kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.
“Tentunya
kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan
polisi,” tutur Rusdi.
Bentuk kedua, adalah satuan
keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari
elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) dilingkungannya sendiri.
“Diketuai kepala-kepala
rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional
satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat
kepolisian,” papar Rusdi.
Kemudian, bentuk
lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang
di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan
masyarakat.
“Bentuk lain bisa yaitu
siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan
kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan
kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Rusdi.
(Sri W)