Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menegaskan, akan melayangkan gugatan kepada Pertamina terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tiga gugatan sekaligus kepada perusahaan BUMN itu, yaitu perdata, pidana dan administratif.
Hal itu mengingat dampak yang sangat besar ditimbulkan oleh tumpahan minyak tersebut terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Oh, (tiga gugatan) itu seiring kita lakukan bersamaan, biar ada efek jera. Kita bisa terapkan sanksi administratif, pidana dan perdata,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).
Rasio menjelaskan, dalam aspek sanksi pidana, KLHK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur yang sedang menyelidiki kasus tumpahnya minyak ini.
Sementara untuk perdata dan administratifnya, pihaknya juga saat ini tengah menghitung seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan pencemaran harus bertanggungjawab.
“Kami sedang kumpulkan sata semua, kami siapkan langkah-langkah ke depan, baik langkah hukum atau lainnya,” tukas pria yang akrab disapa Roy ini.
Untuk itu, Roy menjelaskan, pihaknya tengah melakukan berbagai langkah untuk mengetahui penyebab, patahnya pipa milik Pertamina dengan menurunkan tim dari beberapa bidang keahlian.
Serta tim pengawas lingkungan hidup untuk melihat apa ada ketidakpatuhan perusahaan dalam hal ini pertamina terkait dengann peraturan perijinan dan peraturan perundang-undangan.
“Maka kami melakukan pengawas, monitor. Kami lakukan dan akan ada sanksi apa ditemukan pelanggaran,” tutupnya.