ISI PUTUSAN PRA PERADILAN KASUS CENTURY YANG MENUAI KONTROVERSI

Hilman Dani Aufar April 11, 2018
(Illustrasi)


JAKARTA, Gerbang Interview - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi.

Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka

Seperti apa isi lengkap putusan ini? Berikut dikutip  dari https://putusan.mahkamahagung.go.id


1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ; 
2.Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; 
3.Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya; 
4.Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar  NIHIL; 

Mengajukan Gugatan sebanyak enam kali (MAKI:Boyamin Saiman)
Koordinator Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman di kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta,Jumat(9/6/2017)
                                           
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI sudah enam kali ajukan praperadilan terkait kasus Bank Century. Gugatan ini diajukan karena KPK dinilai belum mengusut tuntas kasus ini. 

"Dua kali sebelum vonis Budi Mulya, empat kali setelah vonis Budi Mulya," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) malam.

KASUS BANK CENTURY

Pertama kali MAKI daftarkan gugatan praperadilan pada 16 September 2009. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus Century. Namun, gugatan itu ditolak.

Kemudian, gugatan kedua didaftarkan pada Februari 2010 dengan perkara Nomor 10/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Gugatan kedua kembali ditolak dengan alasan yang sama, yakni kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan.

Setelah itu, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka hingga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung.

Namun, kata Boyamin, MAKI menganggap janggal kasus ini karena hanya satu orang yang diproses hukum.

"Sejak awal aku minta Boediono jadi tersangka, lha kok ternyata hanya Budi Mulya. maka kemudian tambah rajin gugat praperadilan setelah vonis Budi Mulya," kata Boyamin.


Kemudian, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar Oktober 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MAKI menggugat KPK karena tidak mengembangkan kasus Century dan dianggap menghentikan penyidikan. Namun, hakim menolak permohonan MAKI karena semestinya praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                                                        (Illustrasi Skandal Century)

Kemudian, pada Februari 2016, praperadilan kembali didaftatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isinya menuntut KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan tersangka lain. Nomor pengajuannya adalah Nomor 12/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel.

Namun, saat itu hakim tunggal menolak permohonan MAKI karena bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat.

Boyamin tak menyerah. Ia kembali mendaftar ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2017 dengan perkara Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Pst. Lagi-lagi, gugatannya ditolak.

"Sampai yang keenam, Nomor 24 Tahun 2018 yang sekarang menang ini," kata Boyamin.
Gugatan terakhir ia daftarkan pada 1 Maret 2018 dengan Nomor 24/ Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


TAK BIASA DAN ANEH

Beragam respons muncul pasca-keluarnya putusan ini. KPK menganggap, putusan praperadilan soal kasus Century ini tak biasa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/4/2018), mengatakan, KPK akan mempelajari putusan itu.

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri.


KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Menurut dia, amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada. 

"Amar putusan terseut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.


Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, putusan ini aneh. 

"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Akan tetapi, kali ini, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan melalui praperadilan.


"Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.


Meski demikian, Kalla menghormati putusan PN Jakarta Selatan itu.

Persilakan Uji Publik

Merespons beragam tanggapan, Mahkamah Agung mempersilakan jika ada yang akan melakukan uji publik terhadap putusan praperadilan tersebut.

MA menghormati putusan yang dijatuhkan hakim.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (11/4/2018), mengatakan, persoalan tanggung jawab dan independensi terletak pada hakim yang bersangkutan. 


"Benar, mungkin ini penemuan hukum oleh hakim. Meski demikian, akan dilakukan pengujian secara filosofis dan teori hukum oleh masyarakat, khususnya akademisi atau praktisi," ujar Abdullah. 


1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ; 
2.Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; 
3.Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya; 
4.Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar  NIHIL;

(GI-00)

 Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
 Editor   : Hilman Dani Aufar (GI00)

Share this