POLRES MAGELANG UNGKAP PRAKTEK ABORSI DUKUN PIJAT DI SALAMAN

Hilman Dani Aufar June 21, 2018
MAGELANG, Gerbang Interview - Jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh YM (57) yang berprofesi sebagai dukun bayi, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa (19/6). 


POLRES MAGELANG UNGKAP PRAKTEK ABORSI DUKUN PIJAT DI SALAMAN
DUKUN PIJAT PRAKTEK ABORSI DI SALAMAN YM (57)


Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku Polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga korban aborsi. Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo,SIK,SH yang memimpin langsung penggalian mengatakan,


"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi korban aborsi yang dirawat di RSUD Muntilan, Senin (18/6). Setelah kita melakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan aborsi yang dilakukan oleh pelaku yamini"


Kemudian pelaku langsung kita amankan Senin (18/6) malam. Begitu juga pasien korban aborsi juga sudah kita amankan yakni NH (40) bersama suami sirinya M (40) warga mungkid, Magelang.


Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang,” jelasnya. Dari hasil penggalian di lokasi yang diketahui sebagai tempat penguburan bayi korban aborsi yakni di belakang rumah tersangka Yamini yang berukuran kurang lebi 1 x 5 meter tersebut Polisi berhasil menemukan puluhan kantong plastik berisikan barang bukti berupa tulang-tulang bayi dan kain pembungkus. 


 “Untuk sementara kita menemukan dua puluh kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi, namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban oborsi,” Ungkap Kapolres. 


Dia menambahkan dari hasil pengakuan tersangka sudah menjalani profesi sebagai dukun bayi sudah 25 tahun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali. 


"Namun dari barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Penggalian masih kita lakukan dan kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainya,"jelasnya. 


Para tersangka terancam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Penulis      : (005-GI)
 Editor       : Hilman Dani Aufar

Share this