Magelang, Gerbang Interview - Belum Lama ini pemerintah bersama instansi terkait lainnya tengah gencar merealisasikan pembangunan rumah layak huni melalui program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sasaran utamanya adalah masyarakat tidak mampu.
Diberitakan beberapa waktu lalu rumah nenek Rumisah (72) warga yang tinggal di Dusun Karangsari RT 03/RW 013, Desa Tanggurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak mendapat program RTLH. Meskipun rumahnya benar-benar tidak layak huni.
Menurut Sekretaris Desa Tanggulrejo, Marsidi, tahun lalu diusulkan program RTLH, namun untuk rumah janda/duda yang sudah lanjut usia, tidak mendapat. Terlebih saat disurvei rumah tersebut sudah tidak dihuni. Sementara tanah lokasi rumah Mbah Rumisah juga bukan atas nama Mbah Rumisah.
“Kami tidak mau menyalahi aturan, sehingga karena terkendala aturan Mbah Rumisah gagal mendapat bantuan RTLH,” katanya, Jumat (30/11/2018).
Diketahui keluarga Mbah Rumisah sebenarnya mampu untuk memperbaiki rumah itu. Anak-anaknya juga berkeinginan nenek mereka tinggal bersama salah satu anaknya.
“Jadi ada kemungkinan rumah tidak diperbaiki oleh anak-anaknya agar Mbah Rumisah mau tinggal di salah satu anaknya,” jelas Marsidi.
Pernyataan Marsidi ternyata terbukti. Sekarang Mbah Rumisah mau tinggal di tempat anaknya, Juri, di Dusun Bebengan, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Magelang, Jawa Tengah.
“Dengan demikian menurut aturan, rumah Mbah Rumisah memang tidak dapat diusulkan memperoleh dana pembangunan RTLH,” pungkas Mursidi.
Penulis : Agung S |
Editor : Hilman Dani Aufar |