Jakarta, Gerbang
Interview.com
Berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
berhasil membekuk YMP pelaku tindak tindak pidana penipuan daring dan pencucian
uang .
"Pelaku meminta
bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga
diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Dirtipidsiber
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan
secara virtual, Senin (11/01/2021).
YMP ditangkap aparat di
kawasan Kelurahan Serpong, Kecamatan Kebayoran Baru pada hari Sabtu, tanggal 9
Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya adalah 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan
Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4
(empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku adalah seorang
karyawan swasta, pada saat melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah
website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam
barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat
banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
"Dari informasi
pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang
memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan)
customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang
dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan
harga normal", jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex
Yudiswan.
Pelaku menyewa kantor
di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer
service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila
ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku,
yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan
proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank
yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik
dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17
Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir
menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan
hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya,
pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang
nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau
pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun
2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
"Dalam kesempatan
ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini
dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya
sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik,
logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati
hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan
banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga
selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi
lagi" , jelas Slamet.
(Sri W)