Lewat Youtube Pelaku SK Dapatkan Cara Aborsi Berujung Masuk Bui

Hilman Dani Aufar February 12, 2021


 Magelang, GerbangInterview.com

 

Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi  dengan 3 tersangka yang terlibat praktek aborsi illegal. Tiga tersangka itu adalah SK (35), HY (21) dan seorang perempuan berinisial SA (21). Senin (21/12/2020).

Sepasang kekasih HY dan SA masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi keduanya adalah warga DSN. GUNUNG BOTAK LOR RT.01 RW. 06 DS. PACEKELAN, KEC. PURWOREJO, KAB. PURWOREJO. Mereka berdua datang ke tempat praktek dukun SK berniat menggugurkan kandungan SA yang telah berusia 3 - 4 bulan.

 

Ketiganya diringkus aparat di tempat praktek sekaligus kediaman SK di Dsn. Ngemplak Rt.03 Rw. 01 Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang.

 

Bermula kecurigaan Warga terhadap pelaku berinisial SK yang membawa ember dan meminjam cangkul Kemudian pergi kemakam. Kecurigaan warga bertambah dengan unggahan status tersangka SK hasil kerja keras. Wargapun mengecek apa yang dipendam  kemudian warga tambah curiga dan cek yang dipendam dimakam ternyata janin dan masyarakat laporan ke polsek Salaman.

 

“ Karena di Polsek Salaman tidak ada unit PPA sehingga dilimpahkan ke Polres Magelang yang hingga saat ini kasus masih lanjut di Kejaksaan dalam proses melengkapi berkas,” ungkap Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K.  dalam jumpa pers, Kamis (11/2/2021) di Lobby Polres Magelang.

 

Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. menerangkan, ketiga tersangka sepakat aborsi akan dilakukan dan sepasang kekasih HY dan SA menginap selama lima hari dikediaman SK. Kamis (17/12/ 2020).

 

“ Selama lima hari SA diberikan ramuan hasil racikkan SK yang terdiri dari merica, nanas dan fanta putih yang diblender untuk diminum SA setiap hari,” terang Akp Hadi Handoko S.H, S.I.K.

 

Senin (21/12/2021).

 

Lebih lanjut Akp Hadi Handoko S.H, S.I.K. menjelaskan setelah meminum ramuan hasil racikan dukun SK, pelaku SA dipijit di bagian perutnya hingga air ketuban pecah.

 

“ Satu jam kemudian setelah pecahnya ketuban dukun SK memberikan racikkan kepada pelaku SA untuk diminum kambali dan bagian perut SA dipijit kembali hingga janin keluar,” lanjutnya.

 

Kemudian SK menutup janin tersebut dengan menggunakan kain putih. Selanjutnya janin tersebut dimakamkan di TPU Dsn. Ngemplak Rt.03 Rw. 01 Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang.

 

Saat SK ditanya awak media tentang sudah berapa lama praktik aborsi dijalankan, jawabnya baru pertama kali. Dari informasi pelaku SK bahwa tehnik dan cara melakukan aborsi sekaligus ramuan yang diminum SA didapatnya melalui Youtube.

 

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 (satu) bungkus plastik merica utuh; 1 (satu) bungkus plastik merica bubuk; 1 (satu) buah cangkul; 2 (dua) buah botol fanta polos ukuran 250 ml dengan tutup warna orange; 2 (dua) buah botol fanta bertuliskan “FANTA” ukuran 250 ml dengan tutup warna orange; 1 (satu) buah gelas kaca bening ukuran kecil; 1 (satu) buah jam tangan merk “ROLEX” warna hitam; Sepasang sandal cowok merk “CARVIL” ukuran 41; 1 (satu) potong kaos cowok lengan pendek warna gold bertuliskan “Levi’s”; 1 (satu) unit mobil merk Suzuki nomor plat AA-1916-JL jenis pick up tahun 2013 warna hitam noka MHYGDN41TDJ336013 nosin G15AID294506 atas nama STNK dan BPKB AGUS WALUYO d/a. Plipir dadapan Rt 03 Rw 02 Plipir Kec/Kab Purworejo, beserta STNK dan kunci kontak.

 

Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

 

(Sri W)

Share this