(Suatu
Terobosan Regulasi Jokowi di Bidang Hukum Suatu
Progam Integrasi, Deregularisasi
dan Debirokratisasi di Bidang Cipta
Lapangan Kerja dan Perpajakan)
Oleh: Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med)
Ketua DPC Projo Kab Magelang
Kata tol itu di
Indonesia adalah jalan bebas hambatan tetapi arti yang sebenarnya adalah
kepanjangan dari Tax On Location
(disingkat TOL) dan Toll itu artinya adalah tarif.
Lewat jalan tol
artnya lewat jalan yang bertarif atau dikenai pajak kecuali di negara-negara
maju seperti Eropa dan Amerika ada jalan alur bebas hambatan ada juga yang bisa
diakses tanpa harus mengeluarkan biaya yang dinamakan freeway atau expressway.
Berdasarkan Kamus
Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus
bill, yakni Undang-Undang yang
mencakup berbagai isu atau topik. Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".
Berdasarkan konsep
itu, omnibus law ini bisa
merevisi banyak aturan sekaligus. Konsep omnibus
law ini sudah diterapkan di sejumlah negara sejak lama. Amerika Serikat
(AS) misalnya, sudah menggunakan omnibus law sejak 1840. (Baca juga: Omnibus
Law Koperasi UU dengan konsep Omnibus
law).
Hal ini baru
pertama kali dilakukan. Setidaknya, ada dua UU dengan
konsep omnibus law yang akan
digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja
dan UU Perpajakan.
Integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan
yang utuh atau bulat; Deregulasi
adalah aturan/sistem (sistem yang
mengatur), tindakan atau proses menghilangkan mengurangi segala aturan. Debirokratisasi adalah penghapusan atau pengurangan hambatan yang terdapat dalam sistem
birokrasi.
Sapu
Jagat adalah sebuah homonim yang mengandung arti menyapu bersih maka UU Sapu
Jagat adalah UU yang merivisi atau mengganti atau mengurangi aturan agar lebih
sederhana dan tidak tumpang tindih (Overlapping) dari regulasi satu ke regulasi
yang lainnyanya agar antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Menteri dan Peraturan Daerah menjadi sinergi dan bisa memudahkan dalam proses Perijinan, Investasi dan mmnudahkan sinkronisasi antar Lembaga dan Kementrian
di Kabinet Indonesia Maju (Periode 2019-2024)
Merujuk Title kami
di atas bahwa terkait jalan tol artinya
Presiden Jokowi ingin melakukan restrukturisasi di bidang infrastruktur yaitu
dengan membuat jalan tol (jalan bebas hambatan) yang bisa mempercepat jalan Trans
Jawa dari Jakarta Surabaya dan wilayah Indonesia
lainnya di Periode Pertama dengan Nawa
Cita Jokowi di bidang Infrastruktur. Jokowi di Periode Kedua akan membuat terobosan
(Jalan Tol jalan bebas hambatan di bidang hukum tentang UU dengan konsep Omnibus
law yang akan digarap dan sudah diajukan di Parlemen untuk mendapatkan
persetujuan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan tindih (over lapping) yang bisa merevisi banyak aturan sekaligus dengan
konsep hukum, “Omnibus law“.
Hal ini sering diucapkan
oleh Presiden Jokowi bahwa, ”Segala
bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus
kita pangkas “ .. ( JPP .Go Id, antaranews.com, 4-112019)
Istilah omnibus
law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya
setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober
2019 lalu. Presiden Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala
regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.
Jalan tol Undang-undang
(UU) 'sapu jagat' Presiden
Jokowi atau “Omnibus law“ ada
perubahan basis hukum dalam UU biasanya basis hukumnya berkaitan aspek pidana,
maka dalam UU Sapu Jagat basis hukum berupa administratif dan denda.
Kalau kita lihat
sangat komprehensif omnibus law menyangkut 82 UU, dan
lebih 1200 pasal yang direview. Kalau kita lihat apabila sudah
disahkan saya sangat meyakini lompatan yang besar dan bisa menghidupkan
investasi di Indonesia hanya menurut hemat penulis terkendala Asas Hukum, “ lex posterior derogate legi priori,“ yang menyatakan bahwa
hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang
rendah (lex inferior). Asas ini biasanya sebagai asas hierarki,
dan UU Omnibus Law
ini bisa dikesampingkan apabila tidak ada
sinkronisasi atau subtansinya beda dengan regulasi diatasnya.
Maka perlu
dilakukan harmonisasi ekstra hati-hati tidak hanya pada Undang-Undang yang akan
dicabut dengan, “Omnibus Law “. RUU Omnibus Law akan sulit
disahkan apabila dari 500 DPR di Senayan masih melakukan revisi dan tanggapan
dari berbagai Fraksi. Menurut hemat penulis akan lebih efektif dengan
menerbitkan Perpu hanya perlu persyaratan yang khusus yaitu suatu peristiwa atau
hal ikhwal suatu kegentingan yang memaksa (darurat) {Vide : Pasal 22 ayat
(1) UUD 1945}
Tujuannya UU
Omnibus Law Jokowi ini sangat merespon kepentingan pengusaha, agar mudah dalam
berinvestasi atau mempermudah iklim berinvestasi dan Jokowi ingin lakukan Integrasi
dan Deregularisasi serta Debirokratisasi di bidang hukum cipta lapangan kerja
dan perpajakan.
Diduga Progam Jokowi
ini banyak kalangan yang pro dan kontra ini adalah kelanjutan dari Perpres
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pada 2016 lalu, Jokowi
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PPPSN)—peraturan yang berkategori ‘otonom’ karena terbit bukan atas
amanat/perintah undang-undang apa pun yang ada di atasnya. Perpres ini
menetapkan 225 proyek strategis nasional, yang terdiri dari infrastruktur
transportasi, perumahan, minyak dan gas, air minum, pengairan, pariwisata,
smelter, pertanian, dan kelautan dengan ditetapakan tenggat waktu penerbitan izin-izin
yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek strategis nasional dengan
sangat sangat cepat (bagian Deregularisasi dan Debirokratisasi perizinan Jokowi).
Ada 79
undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi
karena dinilai menghambat investasi. Dengan ,”Omnibus law”,
harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia atau iklim investasi di Indonesia bergairah dan diterima pasar global (WTO)
Ada dua Rancangan
Undang-Undang (RUU) “Omnibus law “ yang diajukan ke DPR yaitu omnibus
law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. RUU, “Omnibus law
cipta lapangan kerja“ mencakup 11
klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut
adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan,
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6)
Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi,
9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan
Ekonomi.
Sedangkan, RUU, “Omnibus
law perpajakan,“ mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem
Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan
Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.
Bahwa terlepas pro
dan kontra akan progam Jokowi tentang UU
Sapu Jagat ini seperti, “Gada Rujakpolo ,” senjata
milik Raden Werkudoro yaitu sebuah senjata pamungkas dari Satria Panegak Pandawa untuk menghalau setiap kendala
atau sukerto negara. Maka progam ini
harus mendapatkan apresiasi karena keberanian Jokowi melakukan Deregularisasi dan Debirokratisasi yang
istilah ini sudah didengungkan masa Orde Baru ketika penulis masih mahasiswa. Istilah
itu sudah ada dan dijadikan progam penataran P4 120 jam baik di kalangan kampus
atau instansi yang nara sumber kelas Manggala.
Dari jaman ada masa keemasan dan masa
kemendungan, dan harus mengikuti trend atau masa kepopilaritas suatu
tokoh (Kharismatik) dan sekarang Jokowi baru menjadi pusat perhatian (Gravitasi)
di skala nasional dan internasional karena keberaniannya melakukan revitalisasi
di bidang Infrastruktur dan regulasi dengan melakukan ”Tax Amnesty,”
yang dapat mengembalikan keuangan negara yang sudah tersedot di kalangan
pengusaha yang sebagian pengusaha banyak melakukan progam Tax Amnesti tersebut.
Progam Jokowi
tentang UU Sapu Jagat atau “Omnibus law” didukung parlemen dan eksekutif, maka
masyarakat atau LSM dan Pers sebaiknya lakukan pengawasan (watch dog) ketat
agar progam UU Sapu Jagat atau “Omnibus Law” dalam pelaksanaannya tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan negara agar
tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean good government good
governance).
Penulis adalah
Ketua DPC PROJO Kabupaten Magelang secara subyektif tetap mendukung progam Jokowi
ini, harapan UU Sapu Jagat ini benar-benar sesuai maksud dan Visi Misi Jokowi
untuk melakukan restrukturisasi di bidang infrastruktur (Tol jalan raya) di
periode pertama dan restrukturisasi di bidang Regulasi dan SDM (tol di bidang
regularisasi Omnibus law), maka kita tunggu aksi-aksi Jokowi yang lebih menantang
untuk kepentingan bangsa dan Negara dan bisa menjadi pusat Gravitasi
Internasional. Bersatu Untuk Maju !!!
Penulis : Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med) - Ketua DPC Projo Kab. Magelang