Lpktrankonmasi.com, Magelang - terkait laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terhadap kelompok tani P3AI.
Laporan yang dibawa langsung oleh Presiden MAC, Yoga S Bahri dan diterima langsung oleh Amiruddin, Kabag Humas Kejati Sulbar.
"Kita akan telaah laporan yang dibawa oleh Presiden MAC, dan akan memanggil para pihak terlapor untuk dimintai keterangan" ungkap Amiruddin, Kabag Humas Kejati.
Diketahui bahwa kegiatan pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah kegiatan yang bersumber dari APBN 2020 sementara pihak penerima adalah kelompok Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3AI).
"Manakarra Aktivis Club, akan terus mengawal kegiatan ini sejak Tahap pertama hingga tahap ketiga. Untuk sementara di tahap pertama yaitu kabupaten mamuju tengah dan kab. Majene kami menemukan dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh tenaga pendamping masyarakat (TPM) beserta dgn bukti yang telah kami lampirkan, sedangkan di tahap kedua yaitu kab. Polman dan kab. Mamasa, MAC sedang melakukan pendampingan dan investigasi di beberapa titik yg diduga disinyalir terdapat praktek pungli ataupun kesalahan administrasi dalam surat perintah tugas (SPT) dan melanggar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan irigasi". Jelas Presiden MAC yang akrab disapa Bang Yoga.
"Pihak Kejati akan menjalankan tugas utamanya dalam penegakkan hukum dalam hal memberantas bagi siapa saja yang mencoba melakukan praktek pungli ataupun tindak pidana korupsi" kunci Amiruddin sesaat setelah menerima laporan tersebut.