PAKAR Hukum Universitas
Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful
Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol
Jakarta-Cikampek.
Menurut Indriyanto, hal
itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih
dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.
"Ada satu catatan
penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan
terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal
ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful
Killing," kata Indriyanto, Sabtu (9/1).
Justru, kata
Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini
adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman
keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
"Yang dilakukan
aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah
yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,"
ujarnya.
Selain itu, Indriyanto
mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan
bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus
menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.
"Selain itu rekomendasi
dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan
kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan
klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada
kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara
hukum," tutupnya.
(Sri W)