Semarang, Gerbang Interview.com
Polda Jawa Tengah siapkan
operasi yustisi untuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga
wilayah. Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, operasi ini terdiri
dari unit unit kecil yang di dalamnya ada polisi, TNI dan Satpol PP. Sabtu
(9/1/2021)
"Jadi persiapan
PPKM sama, operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam
IV/Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops (rencana operasi) terkait
dengan operasi yustisi," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, kepada
wartawan usai membuka latihan gabungan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C
Pelopor, Gunung Kendil, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (7/1/2021).
Menurut Luthfi, operasi
yustisi yang dimaksud adalah merupakan unit kecil lengkap beranggotakan dari
unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan
COVID-19 itu dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari.
"Jadi pagi bisa,
siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing. Itu
baik di tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melaksanakan kegiatan ini,"
ujarnya.
Luthfi menjelaskan,
operasi yustisi tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait
dengan penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan
mencuci tangan. Selain itu juga membiasakan masyarakat dan mendidik masyarakat
untuk memutus rantai penularan virus Corona.
"Itu secara
perorangan,"lanjutnya.
Selain itu, lanjutnya,
di masing-masing Polres sudah ada satu kompi yang bersiaga terkait operasi
tersebut. Satgas satu kompi itu akan bertugas mengatasi kemungkinan terjadinya
kerumunan warga.
"Di masing-masing
Polres sudah ada satu kompi. Jadi Satgas satu kompi itu digunakan untuk apa?
Untuk kepada kelompok-kelompok atau kerumunan-kerumunan yang nanti ditengarai
ada. Contoh, misalnya di pasar, contoh misalnya di mal, contoh misalnya kepada
masyarakat kita yang belum sadar mengadakan kegiatan yang mempunyai fluktuatif
pengumpulan massa," jelasnya.
"Dan ini di
Polres-polres sudah mengadakan inisiatif, jadi tidak ada wilayah kita yang
tidak tersentuh oleh Satgas yang kita punyai," sambung Luthfi.
Untuk diketahui,
pemerintah pusat akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021. Di Jawa
Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas
Raya serta Solo Raya.
Disisi lain, Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan tiga kabupaten ikut menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali. Tiga
daerah itu adalah Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang.
Sehingga Total Derah
yang akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa
Tengah adalah daerah - daerah yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten
Grobogan) Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Banjarnagera, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Solo Raya (Kabupaten
Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri) Kabupaten Kudus, Pati,
dan Rembang, Magelang, Brebes.
(Sri W)