Showing posts with label NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label NASIONAL. Show all posts

Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Hilman Dani Aufar January 28, 2021


 

Jakarta, GerbangInterview.com

 

 KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rangka silahturahmi untuk meningkatkan sinergitas antara lembaga Polri dan Ormas keagamaan di Indonesia.

 

Sigit bertemu langsung Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj beserta pengurus lainnya. Dalam kesempatan itu, Sigit menyebut bahwa, Polri akan meningkatkan sinergitas bersama dengan para ulama untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

 

"Meningkatkan hubungan sinergi Umara dan Ulama di dalam melaksanakan program-program Harkamtibmas," kata Sigit di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

 

Menurut Sigit, dalam menjalankan program pemeliharaan Kamtibmas, Polri tentunya butuh dukungan dari elemen masyarakat. Sebab itu, kata Sigit, peran PBNU diperlukan lantaran salah satu Ormas Islam yang terbesar di Indonesia.

 

Sigit pun mengapresiasi Ketua Umum PBNU Said Aqil dan seluruh pengurusnya yang menyatakan siap memberikan dukungan kepada Polri untuk sama-sama menjaga perdamaian di Indonesia.

 

"Dalam kesempatan ini kami sangat berterima kasih. Beliau (Ketua Umum PBNU KH Said Aqil)  memberikan support penuh kepada Polri untuk bersama sama bisa melaksanakan seluruh program dalam rangka menjaga stabilitas Kamtibmas kita," ujar Sigit.

 

Bentuk dukungan itu, dikatakan Sigit adalah, nantinya NU di akan membantu personel kepolisian di tingkat Polsek, Polres hingga Polda jajaran. Semua itu, menurut Sigit, untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.

 

"Jadi Kapolsek dengan pengurus NU cabang, kemudian Kapolres dengan pengurus NU di atasnya, sampai dengan Polda dan kami, Kapolri bersinergi dengan pimpinan pusat PBNU pusat Pak KH. Said Aqil. Itu yang akan kami pelihara dan kami kembangkan dalam rangka memberikan rasa aman terhadap masyarakat," ucap Sigit.


(Sri W)


Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit

Hilman Dani Aufar January 27, 2021

 



Jakarta, GerbangInterview.com

 

MabesPolri menggelar acara proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) Jenderal Idham Azis kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan itu adalah penyerahan Panji Polri Tribrata.

 

Penyerahan Panji Polri itu sekaligus melegitimasi bahwa Korps Bhayangkara resmi dibawah komando Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri.

 

Panji Tribrata Polri itu diserahkan langsung oleh Jenderal Idham Azis kepada Jenderal Listyo Sigit. Acara berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

 

Kegiatan ini menerapkan standar protokol kesehatan. Hanya sejumlah jenderal polisi yang hadir secara fisik di Rupatama Polri. Sementara, jajaran Polda mengikuti upacara ini secara virtual.

 


Setelah penyerahan Panji Tribrata, acara dilanjutkan dengan serah terima Ketua Umum Bhayangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari. Nantinya, istri dari Idham Azis, Fitri Idham Azis akan menyerahkan kepemimpinan organisasi itu kepada istri dari Listyo Sigit, Juliati Sigit Prabowo.

 

Kemudian, acara juga dilanjutkan dengan pengangkatan ibu asuh Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia.

 

Proses sertijab ini sendiri diatur oleh SDM Polri. Karena dilangsungkan di tengah Pandemi Covid-19, acara itupun akan berlangsung dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ekstra ketat.

 

"Acara ini tentunya diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. 

 

    (Sri W)


Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Hilman Dani Aufar January 26, 2021


 

Jakarta, GerbangInterview.com

Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

 

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

 

“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

 

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

 

“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.

 

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

 

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

 

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.

 

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

 

“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.

 

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.

 

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.

 

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

 

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Rusdi.

 

(Sri W)

Komjen Pol Listyo Sigit Kenalkan Konsep Presisi Jika Jadi Kapolri Dalam Fit and Proper Test

Hilman Dani Aufar January 20, 2021


 

JAKARTA, GerbangInterview.com

 

Dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo memperkenalkan konsep transformasi Polri baru, bertempat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

 

"Apabila saya diberikan amanah untuk menjadi Kapolri, transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang kami perkenalkan sebagai konsep Polri yang Presisi," tutur Sigit.

 

“Tentunya perlu banyak berbenah. Terlebih di masyarakat masih ada sejumlah pandangan negatif terhadap Polri yang disebabkan perlakuan sejumlah oknum,”terusnya.

 

 

"Pelayanan yang masih berbelit-belit, ucapan anggota yang arogan, adanya pungli di berbagai sektor pelayanan, kekerasan dalam penyelesaian masalah, penanganan kasus tebang pilih, dan perilaku lainnya yang menyebabkan kebencian di masyarakat," jelas dia.

 

 

“ Ke depan pelayanan terhadap masyarakat akan semakin ditingkatkan. Tampilan yang masih belum sesuai dengan pandangan masyarakat harus segera diubah,” lanjutnya.

 

"Tidak boleh ada lagi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada ibu yang dilaporkan anaknya dan diproses. Hal-hal seperti ini ke depan tidak boleh lagi. Dan tentunya kasus-kasus lain yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Betul hukum harus ditegakkan, namun humanis. Di saat ini masyarakat butuh penegakan hukum demi keadilan masyarakat, bukan untuk kepastian hukum," tandasnya.

 

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memang layak menjabat Kapolri dan Presiden tidak salah pilih mencalonkan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Tentunyadengan berbagai pertimbangan. Dan hal ini terbukti dengan banyaknya pendukung dari brbagai kalangan.

 

(Sri W)

Komisi III DPR Mufakat Setuju Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Hilman Dani Aufar January 20, 2021

 



Jakarta, GerbangInterview.com

 

Setelah melalui uji kelayakan atau fit and proper test, serta mendengarkan pendapat akhir dari semua fraksi-fraksi komisi bidang hukum di DPR RI, akhirnya Herman Herry  Ketua Komisi III DPR RI memutuskan secara mufakat menyetujui usulan Presiden Jokowi mengenai calon Kapolrii.

 

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Akhirnya pimpinan dan anggota komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis, dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Herman dalam keputusan hasil uji kelayakan calon Kapolri, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (20/1/2021).

 

“ Hasil keputusan fit and proper test ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Herman Herry.

 

"Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan kan diproses susai dengan aturan perundang-undangan," sebut legislator PDI Perjuangan itu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu (13/1/2020) yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

 

Supres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekertaris Negara (MensekNeg) Pratikno.

 

(Sri W)

 


Para Ulama Dukung Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Hilman Dani Aufar January 14, 2021


 

Magelang, LpkTrankonmasi.com

 

Setelah pencalonan Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden RI Jokowi untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun akhir  Februari 2021.

 

Dukungan mengalir terus kepada Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya dari Tokoh Masyarakat Magelang yang juga Pengasuh Ponpes Rhoudhotul Thulab Prajeksari Tempuran Kab. Magelang KH Said Asrori

 

"Presiden memilih Komjen Sigit Prabowo sebagai Kapolri tentunya sudah dipertimbangkan secara Pofesional", kata KH. Said Asrori, Rabu,(13/1/2021).

 

Menurut  KH Said Asrori pihaknya mendukung dan mendoakan menjadi kapolri yang baik untuk  kepentingan masyarakat indonesia.

 

"Saya mendukung dan mendoakan beliau menjadi Kapolri yang baik bermanfaat dan berkah untuk semua kepentingan masyarakat indonesia" ucapnya.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani resmi menerima Surat Presiden (Surpres) perihal usulan calon Kapolri yang akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

 

"Pada hari ini bahwa Surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSI yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri," kata Puan kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1) kemarin.

 

Komjen Listyo Sigit Prabowo usai diuji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR tahapan selanjutnya adalah pengesahan di paripurna DPR dan dilanjutkan pelantikan di Istana Negara.

 (Sri W)

Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Hilman Dani Aufar January 08, 2021


 

JAKARTA, Gerbang Interview.com

 

KEPALA Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/).

 

Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya.

 

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.

 

Selain itu, Argo menekankan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.

 

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ucap Argo mengakhiri pernyataannya.

 

(Sri W)

Sikap Idham Azis Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden Tuai Pujian

Hilman Dani Aufar January 07, 2021


 

Sikap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan masa pensiunnya akan habis ke Presiden tuai pujian. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera memproses penggantinya. Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI angkat jempol atas sikap tersebut.

 

 “Itu merupakan salah satu perwujudan sikap Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya)," kata Arteria kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

 

Politisi PDIP tersebut juga melihat bahwa apa yang dilakukan Idham Azis adalah sikap yang tulus bekerja dan mengabdi kepada Negara. Arteria berharap sikap sosok jenderal asal Bugis ini dapat dijadikan sebagai contoh bagi pejabat lain.

 

"Pak Idham sangat menunjukan sikap tulus bekerja yang hanya mengabdi kepada negara dan bangsa. Karena banyak juga yang mau pensiun malah cawe-cawe, manuver untuk minta di perpanjang," pungkas Arteria. 

 

Telah diketahui, bahwa Kapolri Idham Azis beberapa hari yang lalu tepatnya 4 Januari 2021 lalu.secara resmi mengajukan pemberitahuan akan memasuki pensiun pada Februari 2021 mendatang kepada Presiden Joko Widodo

Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu tidak menyebut nama calon pengganti Kapolri. “Ya benar, Bapak Kapolri sudah ajukan surat ke Presiden yang isinya pemberitahuan kalau umur beliau sudah 58 tahun dan terhitung tanggal 1 Februari 201 memasuki purna bakti. Ini sesuai UU Polri 2/2002,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

 

Argo menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Surat tersebut sudah diserahkan kepada Mensesneg Pratikno," pungkasnya.

 

(Sri W)

Maklumat Kapolri Tak Akan Jadi Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

Hilman Dani Aufar January 04, 2021


Dalam menjalankan tugas 6 M (mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah, menyampaikan  informasi) serta melakukan riset, investigasi, analisis, prediksi, serta  menggunakan alat tehnologi informasi guna kepentingan publik, pers dan media dilindungi Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang PERS (Bab I pasal 1 (4), Bab II Pasal 3 (1), Pasal 4 (1)).

 

Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.

 

 “ Kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tambah Kadiv Humas Polri.

 

 “Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," jelasnya.

 

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. “Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

 

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

 

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri.


(Sri W)

 

JOKOWI PROJO DAN PIALA DUNIA

Nasional, Gerbang Interview  – Nama Pakde Jokowi kian populer dan bersinar menjadi tokoh baru yang menghipnotis dunia dengan pribadi yang sederhana, bersahaja, low profile, humble, ramah serta murah senyum menjadi daya pikat mantan Walikota Solo ini. 
 (PresienRi-Jokowi dan Ketua DPP PROJO Pict by:JokowiAhok)


Strong leadership-nya begitu kuat, mulai dari keputusan-keputusan yang diambilnya yang berpihak pada rakyat khususnya kelompok marjinal. 

Pakde Jokowi telah membuat sejarah Indonesia untuk mencapai kejayaan  seperti jaman kerajaan Sri Wijaya dan kerjaan Majapahit sebagai Negara Nasional  yang takuti dunia akan  kejayaan Maritim pada eranya ,tetapi di tangan  Pakde Jokowi sebutan untuk Presiden Jokowi di lingkungan Relawan Projo agar lebih familierr dan tdk terkesan  protokoler, Indonesia mulai dilirik dunia dengan slogan “Deregularilisasi dan Debirokratisasi Jokowi,” 

Indonesia menjadi magnet dunia setiap negara ingin berinvestasi di Indonesia, terkenal dengan  mempermudah aturan berinvestasi  dengan memangkas aturan yang tadinya harus bolak-balik antar instansi tetapi sekarang dengan aturan Perpres dibidang investasi dan tenaga asing tersebut telah membuka kran untuk bisa bersaing  dikancah perdagangan Internasional. 

Dengan ingin menjadikan  Indonesia  Menjadi Poros Maritim Dunia  karena barang  siapa menguasai maritim  berarti sudah menguasai sepertiga dunia.

Tak dapat dipungkiri, brand image Jokowi masih bisa laris untuk dijual dikancah perpolitikan nasional yang terus meroket. Bukan hanya itu saja, kepemimpinannya terus menjadi buah bibir masyarakat. Magnet Jokowi dengan “simple life” mampu menarik simpati para voters. Dan ini pernah dilakukannya pada pilpres lalu dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi dirinya berhasil meraih dukungan sebanyak 53,15% atau 70.633.576 suara.

Kendati pun dirinya kerap dicibir, difitnah, dihina namun tak membuat Jokowi patah arang dan bergeming justru semakin  menjulang tinggi namanya sesuai slogan jawa, ”koyo layangan yen keno angin  malah ndedel ngawiyat“ maksudnya adalah bahwa JOKOWI semakin difitnah dan dihina  tetapi tetap makin di hati rakyatnya.

Keberhasilan Jokowi dalam Menjalankan Programnya  sekarang  akan ditunjang dengan  Progan Projo yang akan   punya rencana  nonton bareng (Nobar)  perhelatan akbar piala dunia di Rusia hal tersebut seperti  yang telah dikatakan oleh  ketua DPP Projo  Budi Arie Setiadi bahwa, "berhelatan akbar piala dunia ini akan  disaksikan   nonton bersama   seluruh DPC dan Simpatisan  Pro Jokowi  deluruh Indonesia"

Progam nobar piala dunia di indonesia
(Ketua DPC PROJO Kab.MAGELANG:AhmadSriyanto)

Hal senada juga dikatakan oleh  A Sriyanto  , ketua DPC Projo Kab.magelang yang  rencanakan akan dilaksanakan  di Alun -alun Kota Magelang  yang dibarengi indahnya air mancur yang bisa menari diiringi gemerlapnya  kembang api menghiasi langit kota Magelang.

Jokowi dan Projo  ibarat  dua belah keping  mata  uang yang satu gambar Jokowi yang satunya  Proja jadi tidak bisa dipisah pisahkan  saliang mengikat. Ada pepapatah mengatakan, "Jokowi  ada  karena Projo  dan sebaliknya Jokowi ada karena Projo"

Maka  Projo harus sukseskan Nobar  Piala dunia ini karena di ajang piala dunia ini  tidak ada  partai merah, kuning putih hijau dan  biru tetapi tahunya segala mata memandang  pada "bola bundar"  di Rusia yang bisa menghipnotis 4 Miliar penduduk dunia dan menghinoptis simpatisan Jokowi seantero Indonesia dari sabang sampai Meroeke.

BEDA TAGAR (TANDA PAGAR) PRESIDEN TETAP NKRI

BEDA TAGAR (TANDA PAGAR) PRESIDEN TETAP NKRI
(Faris Reza Malik:AktifisProjo)

Sampang, Gerbang Interview - Rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaus #DiaSibukKerja saat Car Free Day di Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaus #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja.

Atas kejadian tersebut, Faris Reza Malik sebagai aktifis PROJO Sampang sangat menyesalkan kejadian tersebut. Ia meminta  semua pihak tagar #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja untuk menjaga perilaku dan bersikap saling menghormati seperti kata sesanti Bapak Pendidikan kita Ki Hajar Dewantara.

“Asah , Asih,  Asuh” dan “Ing Ngarso Sung Tulodho - Ing Madyo Mangun Karso -Tut Wuri Handayani” 

Agar masyarakat untuk tetap tenang dalam era berdemokrasi melalui tagar-tagar politik dan agar masyarakat tidak mudah dipecah belah oleh oknum tertentu yang menginginkan adanya pecah belah di antara  kita sesama anak bangsa.

"Beda pendapat beda keyakinan beda #Presiden .. tidak ada masalah justru itu suatu rohmah....atau bentuk kasih sayang, hanya jangan sampai ada intimidasi dan menimbulkan perpecahan dan masyarakat tetap  adem ayem  apabila menemukan provokasi dan propaganda  oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,

Selasa (01/5/2018) Demikian disampaikan Faris Nizar Malik PRO  JOKOWI Sampang   kepada media Gerbang Interview.

“Kami sebagai Pro Jokowi tetap memahami akan suatu  perbedaan, tetapi hendaknya tetap pada koridor NKRI, PANCASILA, UUD 45, BHENEKA TUNGGAL IKA  bagi  PRO JOKOWI harga mati. Bagi siapa yang mengganggu Empat Pilar tersebut, kami harus cacut taliwondo  rawe rawe rantas malang malang putung,” lanjut Faris penuh semangat.


 Penulis      : Faris Reza Malik
 Editor        : Hilman Dani Aufar (GI-00)

ISI PUTUSAN PRA PERADILAN KASUS CENTURY YANG MENUAI KONTROVERSI

Hilman Dani Aufar April 11, 2018
(Illustrasi)


JAKARTA, Gerbang Interview - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi.

Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka

Seperti apa isi lengkap putusan ini? Berikut dikutip  dari https://putusan.mahkamahagung.go.id


1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ; 
2.Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; 
3.Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya; 
4.Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar  NIHIL; 

Mengajukan Gugatan sebanyak enam kali (MAKI:Boyamin Saiman)
Koordinator Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman di kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta,Jumat(9/6/2017)
                                           
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI sudah enam kali ajukan praperadilan terkait kasus Bank Century. Gugatan ini diajukan karena KPK dinilai belum mengusut tuntas kasus ini. 

"Dua kali sebelum vonis Budi Mulya, empat kali setelah vonis Budi Mulya," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) malam.

KASUS BANK CENTURY

Pertama kali MAKI daftarkan gugatan praperadilan pada 16 September 2009. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus Century. Namun, gugatan itu ditolak.

Kemudian, gugatan kedua didaftarkan pada Februari 2010 dengan perkara Nomor 10/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Gugatan kedua kembali ditolak dengan alasan yang sama, yakni kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan.

Setelah itu, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka hingga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung.

Namun, kata Boyamin, MAKI menganggap janggal kasus ini karena hanya satu orang yang diproses hukum.

"Sejak awal aku minta Boediono jadi tersangka, lha kok ternyata hanya Budi Mulya. maka kemudian tambah rajin gugat praperadilan setelah vonis Budi Mulya," kata Boyamin.


Kemudian, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar Oktober 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MAKI menggugat KPK karena tidak mengembangkan kasus Century dan dianggap menghentikan penyidikan. Namun, hakim menolak permohonan MAKI karena semestinya praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                                                        (Illustrasi Skandal Century)

Kemudian, pada Februari 2016, praperadilan kembali didaftatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isinya menuntut KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan tersangka lain. Nomor pengajuannya adalah Nomor 12/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel.

Namun, saat itu hakim tunggal menolak permohonan MAKI karena bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat.

Boyamin tak menyerah. Ia kembali mendaftar ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2017 dengan perkara Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Pst. Lagi-lagi, gugatannya ditolak.

"Sampai yang keenam, Nomor 24 Tahun 2018 yang sekarang menang ini," kata Boyamin.
Gugatan terakhir ia daftarkan pada 1 Maret 2018 dengan Nomor 24/ Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


TAK BIASA DAN ANEH

Beragam respons muncul pasca-keluarnya putusan ini. KPK menganggap, putusan praperadilan soal kasus Century ini tak biasa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/4/2018), mengatakan, KPK akan mempelajari putusan itu.

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri.


KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Menurut dia, amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada. 

"Amar putusan terseut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.


Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, putusan ini aneh. 

"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Akan tetapi, kali ini, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan melalui praperadilan.


"Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.


Meski demikian, Kalla menghormati putusan PN Jakarta Selatan itu.

Persilakan Uji Publik

Merespons beragam tanggapan, Mahkamah Agung mempersilakan jika ada yang akan melakukan uji publik terhadap putusan praperadilan tersebut.

MA menghormati putusan yang dijatuhkan hakim.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (11/4/2018), mengatakan, persoalan tanggung jawab dan independensi terletak pada hakim yang bersangkutan. 


"Benar, mungkin ini penemuan hukum oleh hakim. Meski demikian, akan dilakukan pengujian secara filosofis dan teori hukum oleh masyarakat, khususnya akademisi atau praktisi," ujar Abdullah. 


1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ; 
2.Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; 
3.Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya; 
4.Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar  NIHIL;

(GI-00)

 Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
 Editor   : Hilman Dani Aufar (GI00)

Pemerintah Akan Gugat Pertamina Jika Terbukti Ada Pelanggaran Dalam Kebocoran Minyak

Hilman Dani Aufar April 08, 2018
                                                               (illustrasi)
Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menegaskan, akan melayangkan gugatan kepada Pertamina terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tiga gugatan sekaligus kepada perusahaan BUMN itu, yaitu perdata, pidana dan administratif.
Hal itu mengingat dampak yang sangat besar ditimbulkan oleh tumpahan minyak tersebut terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Oh, (tiga gugatan) itu seiring kita lakukan bersamaan, biar ada efek jera. Kita bisa terapkan sanksi administratif, pidana dan perdata,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).
Rasio menjelaskan, dalam aspek sanksi pidana, KLHK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur yang sedang menyelidiki kasus tumpahnya minyak ini.
Sementara untuk perdata dan administratifnya, pihaknya juga saat ini tengah menghitung seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan pencemaran harus bertanggungjawab.
“Kami sedang kumpulkan sata semua, kami siapkan langkah-langkah ke depan, baik langkah hukum atau lainnya,” tukas pria yang akrab disapa Roy ini.
Untuk itu, Roy menjelaskan, pihaknya tengah melakukan berbagai langkah untuk mengetahui penyebab, patahnya pipa milik Pertamina dengan menurunkan tim dari beberapa bidang keahlian.
Serta tim pengawas lingkungan hidup untuk melihat apa ada ketidakpatuhan perusahaan dalam hal ini pertamina terkait dengann peraturan perijinan dan peraturan perundang-undangan.
“Maka kami melakukan pengawas, monitor. Kami lakukan dan akan ada sanksi apa ditemukan pelanggaran,” tutupnya.